terjawab • terverifikasi oleh ahli Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Karena wakaf memberikan sebagian harta demi kepentingan masyarakat banyak. Misalnya dlm hal pendidikan, ibadah, dll. Sepanjang harta yang diwakafkan masih bermanfaat, pahala akan terus mengalir walaupun yg mewakafkan telah meninggal.MAKALAHIBADAH. Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih 1 Dosen: H. Muh. Khoirul Rifai, M.Pd.I yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba Daradjat , Zakiyah. ILMU FIQIH, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995 Saleh, Hasan. Kajian Fiqih Nabawi - Wakaf merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk umat. Definisi wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Ibadah wakaf termasuk dalam kategori amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa arab waqaf, artinya mengekang, menahan, atau menghentikan. Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf adalah kegiatan seorang wakif pemberi wakaf untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam. Baca juga Wakaf Tunai dengan Uang Cara Bayar dan Daftar Bank Penerima Resmi Tata Cara Wakaf Tanah dan Apa Saja Rukunnya dalam Islam? Hukum Pelaksanaan Ibadah Wakaf Ibadah pelaksanaan wakaf tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, lantaran wakaf merupakan amalan infak fii sabililah, para ulama menerangkan konsep wakaf berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an tentang infak fii sabilillah sebagai berikut“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” QS. Al-Baqarah [2] 267.“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai,” QS. Ali Imran [3] 92.“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui,” QS. Al-Baqarah [2] 261.Berdasarkan hal itu, para ulama menetapkan bahwa hukum ibadah wakaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya dalam Islam. Orang yang mengerjakan wakaf akan memperoleh pahala berlipat hanya itu, selagi harta atau tanah wakaf masih dimanfaatkan umat, pahalanya akan terus mengalir sebagai amal jariah, kendati sosok wakif sudah zaman kenabian, isyarat tentang wakaf ini tertera dalam kisah Umar bin Al-Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah meminta petunjuk Nabi Muhammad SAW tentang tanah tersebut, beliau SAW menganjurkan Umar untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya wakaf tanah.“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata 'Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?' Rasulullah SAW bersabda 'Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya'. Lalu, Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”Selain hadis di atas, ada pula hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” Muslim. Baca juga Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Islam Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Islam Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik untuk wakif maupun masyarakat sekitar. Syekh Musthafa Al-Khin menerangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i Juz 5 hlm. 12 bahwa terdapat 5 hikmah pensyariatan wakaf dalam Membuka pintu takarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT Takarub adalah upaya pendekatan diri kepada Allah. Sebuah hadis menerangkan bahwa apabila seorang muslim dekat dan dicintai Tuhannya, ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh karena itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf. Seorang muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendekati Allah Memastikan komitmen penghambaan seorang muslimDalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Salat, ibadah, serta hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Allah SWT. Pernyataan mencintai Allah harus dibuktikan dengan perilaku nyata. Karena itu, Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. 3. Menekankan pentingnya investasi pahalaIslam mengajarkan umatnya bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah salah satu investasi yang paling menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimilikinya akan binasa. Harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkannya di akhirat. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupannya di akhirat kelak. 4. Memajukan peradaban umat IslamHarta wakaf jika dikelola dengan baik akan memberi dampak yang baik pula untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya akan terus bermanfaat secara berkelanjutan. Dengan wakaf, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya seyogianya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan melahirkan para ilmuwan dan pakar di bidangnya. Selain itu, masjid tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. 5. Menyejahterakan kaum duafaWakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Anak yatim, kaum duafa, dan fakir miskin dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf. Dengan demikian, keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tetapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan juga Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Allianz Life Syariah Kenalkan Fitur Wakaf pada Masyarakat - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Abdul Hadi
AlQur'an juga mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif. Di dalam Al-Qur'an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun'. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur'an lebih kurang 602 kali, suatu jumlah yang cukup besar.
Ada banyak sekali jenis ibadah yang dapat anda lakukan untuk memberatkan timbangan amal baik anda di alam sana dimana salah satunya adalah dengan melakukan wakaf. Wakaf sendiri merupakan salah satu jenis sedekah yang dilakukan dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. Khususnya bila bersedekah di bulan yang Allah ridhoi, seperti bulan ramadhan. baca juga keistimewaan ramadhan bagi umat islamKata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Wakaf merupakan salah satu dari banyaknya ibadah yang dianjurkan oleh syariah karena banyak membawa kebaikan dan membantu kita agar mendapatkan lebih banyak pahala. Dalam melakukan wakaf tentu harus dibarengi dengan niat iklhas di dalam harus dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang benar pula. Tujuan dilakukannya wakaf adalah untuk memanfaatkan benda yang diwakafkan sesuai dengan fungsi entah untuk kepentingan bersama serta untuk kepentingan beribadah. contohnya seperti mewakafkan tanah untuk membangun beberapa dalil mengenai betapa bermanfaatnya wakaf sepertiلن تَنَالُوا البرَّ حتى تنفِقُوا ممَّا تُحِبُّونَArtinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. QS Ali Imron 392Ada pula yang berasal dari Hadits sahih sepertiإذا مات ابن آدم انقطع عمله إلاّ من ثلاثة صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو لهArtinya Apabila seorang anak Adam mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang dan hadits shahih di atas membuktikan jika wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang dapat membawa anda pada kebaikan akhirat. Selain itu, wakaf juga dimaksudkan untuk tujuan baik dan berguna bagi banyak orang seperi untuk mengurangi kesenjangan sosial, mencerdaskan umat serta menstimulus kesejahteraan umat supaya lebih meningkat. Wakaf yang termasuk kedalam amal jariyah tidak akan putus pahalanya meski hamba tersebut telah meninggal dunia, karena wakaf memberikan suatu barang yang akan selalu di gunakan dan bermanfaat untuk WakafAda beberapa syarat wakaf yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin melakukan wakaf sepertiAdanya wakifSyarat wakaf yang pertama adalah keberadaan wakif. Wakif merupakan orang yang melakukan wakaf. Wakif dapat berupa perorangan, badan hukum atau bahkan organisasi. Dalam melakukan wakaf seseorang harus sudah balig atau dewasa, memiliki akal yang sehat, tidak sedang terganjal dengan perbuatan hukum dan merupakan pemilik syah dari harta yang akan wakif organisasi, organisasi dapat melakukan wakaf jika benda yang akan diwakafkan, merupakan benda milik organisasi dan sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi tersebut. Sedangkan wakif dari badan hukum, badan hukum dapat melakukan wakaf ketika benda yang akan diwakafkan adalah milik badan hukum yang sesuai dengan anggaraan dasar dari badan hukum nadzirKeberadaan nadzir menjadi salah satu syarat untuk melakukan wkaaf. Nadzir sendiri adalah orang yang memiliki tugas untuk memelihara sekaligus mengurusi benda yang diwakafkan. Nadzir bisa berupa perorangan badan hukum atau bisa pula dalam bentuk syarat untuk menjadi wakif yaituBeragama islamBaligh atau dewasaWarga negara IndonesiaOrang yang dapat dipercaya atau amanahTidak sedang dalam pemeriksaan hukum atau perbuatan hukum lainnyaMampu secara jasmani maupun rohaniSyarat menjadi nadzir untuk badan hukumPengurus dari badan hukum yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai nadzir peroranganBadan hukum yang menjadi nadzir di bentuk berdasarkan pada undang- undang yang berlakuBadan hukum yang menjadi nadzir bergerak dalam bidang pendidikan kemasyarakatan sosial, keagamaan serta di bidang menjadi nadzir untuk organisasiPengurus organisasi yang akan menjadi nadzir telah memenuhi persyarakat sebagai nadzir peroranganBerkecimpung di bidang pendidikan dan keagamaan, kemasyarakatan serta pada bidang pasal yang berlaku yaitu pasal 219 disebutkan jika tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftarkan terlebih dahulu pada KUA kecamatan setelah sebelumnya mendapat saran dari majelis ulama kecamatan serta dari camat untuk mendapatkan pengesahan. Sebelum melakukan tugasnya sebagai nadzir, harus dilakukan sumpah kepada KUA kecamatan dengan saksi setidaknya 2 isi sumpah wakaf yang harus diucapkan adalah“Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”Adanya benda yang diwakafkanSelain syarat di atas ada syarat yang begitu penting yang tidak boleh ditinggalkan yaitu benda yang akan diwakafkan. Harta yang akan diwakafkan dapat berupa benda bergerak maupun yang tidak bergerak serta memiliki daya tahan yang bukan hanya sekali pakai dan serta memiliki nilai. Harta yang telah diwakafkan akan dikuasai serta dimiliki oleh wakif secara wakafIkrar wakaf merupakan pernyataan dari wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar ini dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan di hadapan 2 orang harta yang akan diwakafkanSyarat selanjutnya adalah adanya peruntukan harta yang akan diwakahkan. Harta yang menjadi wakaf dapat diperuntukkan untukKemajuan serta peningkatan ekonomi umatUntuk sarana ibadahUntuk kegiatan serta prasarana pendidikan juga kesehatanBantuan untuk fakir miskin, anak- anak terlantar, beasiswa serta bagi yatim piatuUntuk kemajuan serta kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan undang- undang serta syariahAdanya jangka waktu wakafSyarat wakaf lainnya yaitu harus ada jangka waktu dalam berwakaf. Pada dasarnya para ulama memiliki pendapat bahwa benda yang diwakafkan harus bersifat kekal. Namun dari golongan Syi’ah Imamiyah dan Imam Malik menyatakan jika wakaf boleh dibatasi dengan waktu. Sementara itu, dari golongan Hanafiyah menyatakan jika harta yang diwakafkan harus bersifat kekal sehingga dapat digunakan secara terus- – Macam WakafWakaf menurut ilmu fiqih terbagi menjadi 2 macam yaituWajaf ahliWakah ahli merupakan wakaf yang dilakukan untuk garis keturunan atau orang yang telah ditunjuk untuk memiliki harta benda yang diwakafkan. Sebagai contoh seseorang mem’wakaf’kan buku kepada anak yang kemudian diteruskan lagi pada cucu- cucunya. Hal ini termasuk dalam wakaf yang sah dan orang yang dapat menikmati wakaf tersebut adalah mereka yang telah ditunjuk umumSatu lagi macam wakaf yang harus anda ketahui adalah wakaf umum. Tujuan dilakukannya wakaf ini, adalah untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan bagi orang- orang tertentu. Wakaf umum dirasa lebih banyak memberi kebaikan karena dapat dinikmati oleh banyak orang secara ini juga sejalan dengan amalan wakaf yang menyebutkan jika pahala akan terus mengalir bahkan ketika orang yang melakukan wakaf telah meninggal. Wakaf umum yang dinikmati oleh banyak orang dapat bisa dilakukan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan dan dengan wakaf ahli, maka wakaf umum jauh lebih baik karena dapat dinikmati secara meluas. Contoh manfaat wakaf umum adalah ketika anda berwakaf dalam bentuk pembangunan entah dalam bidang ekonomi maupun keagamaan. Wakaf umum tersebut bisa digunakan untuk orang lain dan tidak terbatas untuk keluarga atau bahkan orang terdekat melakukan wakaf ada beberapa tata cara yang harus dilakukan sepertiWaqif atau orang yang melakukan wakafMauquf atau benda yang akan digunakan untuk berwakafMauquf alaih yaitu tujuan dilakukannya wakahSighat yang terkait dengan harta serta tujuan dilakukannya wakafManfaat WakafWakaf bukan hanya bermanfaat bagi pelaku wakaf melainkan juga bermanfaat bagi orang lain. Rasullullah telah bersabda pada salah satunya haditsnya yaitu“ … Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya …”Dalam hadits Rasullullah di atas, membuktikan jika amalan kita dalam melakukan wakaf ternyata dapat membawa manfaat baik bagi diri sendiri. Bagi anda yang peduli pada orang lain, maka Allah juga akan peduli padanya dan siapa saja yang mencukupi kebutuhan orang lain maka Allah sudah menjamin pemenuhan manfaat wakaf antara lain adalahMeningkatkan sarana masyarakat agar lebih baikWakaf yang dibuat untuk kepentingan bersama seperti pembangunan fasilitas entah itu berupa pembangunan tempat ibadah, sarana transportasi ataupun hewan kurban berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang orang lain yang tengah berada dalam kesulitanWakaf dalam hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan antar umat jiwa sosial kitaWakaf membantu kita untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar, sekaligus mengajarkan bersedekah untuk khalayak orang banyak, termasuk keluarga ataupun kerabat yang sedang membutuhkan. Keutamaan bersedekah salah satunya mempererat tali silaturahim dan membersihkan harta serta selalu bersyukur dengan rizki yang Allah berikan berapapun seseorang jika harta yang dimiliki tidaklah kita selama ada di dunia tidaklah kekal. Saling berbagi membuat kita memperoleh keuntungan bukan hanya ketika ada di dunia melainkan juga ketika di akhirat. Dengan kata lain, wakaf dapat dijadikan sebagai bekal ketika di akherat. Amalan wakaf termasuk dalam amal jariyah yang ketika pelaku wakaf tersebut meninggal maka pahala dari amalannya tidak akan perselisihan dalam masyarakatWakaf ternyata juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam masyarakat. Kesenjangan sosial yang terjadi terkadang, dapat membuat seseorang merasa iri terutama pada mereka orang- orang dengan kemampuan finansial dapat membantu mereka yang membutuhkan supaya taraf kehidupannya meningkat. Dalam hal ini wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan seseorang dari kemiskinan atau setidaknya membantu meringankan masalah masalah seseorangWakaf dapat membantu seseorang untuk keluar dari masalah yang tengah dihadapi sehingga beban mereka akan terasa lebih dapat meningkatkan pembangunan di semua bidangHingga saat ini telah banyak wakaf yang dilakukan untuk pembangunan beragam fasilitas seperti sekolah, yayasan, asrama dan lain- satu cara untuk mempererat tali silaturahmiWakaf dapat membuat hubungan seseorang dengan masyarakat sekitar atau orang lain menjadi lebih umatWakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mencerdaskan umat terutama ketika wakaf digunakan untuk membangun sarana pembelajaran seperti sekolah, yayasan atau asrama. Perkembangan agama islam tidak lepas dari hasil wakaf kaum muslimin yang merelakan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan begitu banyak manfaat wakaf yang bisa dirasakan oleh banyak orang di luar sana. Dalam melakukan wakaf, harus dibarengi dengan niat dan rasa iklhas dalam hati. Wakaf dapat dilakukan melalui benda yang bergerak seperti hewan kurban maupun yang tidak bergerak seperti tanah atau dalam bentuk pembangunan fasilitas merupakan salah satu amal jariyah yang mana pahalanya tidak akan terputus walau si pelaku wakaf telah meninggal. Dengan melakukan wakaf, artinya anda telah melakukan hal baik yang dapat membantu memberatkan timbangan perbuatan baik anda di akhirat. Selama anda masih hidup di dunia memperbanyak amal salah satunya dengan melakukan wakaf mampu membantu kehidupan anda supaya selamat di dunia maupun di akhirat sana. Sebagaikhalifah yang berkehendak untuk menyelamatkan Ruh/Ruhani maka kita harus merubah pola berfikir terhadap ibadah yang akan kita laksanakan yaitu beribadah untuk memperoleh pahala dan melaksanakan kewajiban harus dirubah menjadi beribadah kepada Allah SWT merupakan kebutuhan hakiki bagi diri kita yang sesungguhnya (dalam hal ini untuk kebutuhan Ruh/Ruhani). Wakaf adalah Wakaf merupakan investasi abadi yang hasilnya akan kita peroleh di dunia sekarang dan di akhirat yang akan datang. Ketua MUI Kota Bandung, KH. Miftah Faridl mengatakan setiap orang yang berwakaf akan mendapatkan kenikmatan pahalanya. Bahkan, orang akan menyesal ketika ia tidak berwakaf lantara mereka meninggalkan kekayaan tapi tidak ada sedikitpun hartanya yang menempel menjadi harta wakaf. Wakaf termasuk amalan sedekah jariyah Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang menjadi salah satu amal jariyah. Harta yang diwakafkannya adalah sedekah untuk kepentingan masyarakat atau ummat. Sedekah wakaf ini tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, atau diwariskan. Pada hakikatnya, wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk umat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” HR. Muslim. Syarat Wakaf Sebelum berwakaf, Sahabat Penderma bisa mengetahui dulu apa saja syarat wakaf sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan yaitu adanya wakif atau orang yang mewakafkan harta, Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut, Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan, Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia, dan Jangka waktu wakaf. Syarat ini harus dipenuhi supaya menghindari perselisihan terlebih jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Bagi orang yang berwakaf, ia harus memiliki harta tersebut secara penuh. Artinya, harta tersebut bebas dari keperluan, kepentingan, dan milik orang lain. Kedua, Wakif harus berakal sehat dan sadar secata penuh bahwa ia ingin mewakafkan hartanya. Ketiga, ia sudah baligh dan bisa bertindak secara hukum. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya memang sunnah. Kepada mereka yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan terus mengalir, bahkan ketika wakif orang yang mengeluarkan wakaf sudah meninggal dunia. Apa perbedaannya dengan sedekah dan infak? Sederhananya, sedekah dan infak merupakan payung besarnya, sementara zakat dan wakaf ada di dalamnya karena bersifat lebih khusus. Penerima Wakaf Harta yang diwakafkan adalah harta berharga, terukur, berdiri sendiri, dan tidak melekat kepada harta lain. Untuk penerima wakaf pertama adalah orang tertentu atau yang disebut dengan mu’ayyan dan yang kedua adalah orang tidak tertentu yang bernama ghaira mu’ayyan. Orang tertentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang secara jelas diketahui. Sedangkan penerima wakaf kategori tidak tentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tidak disebutkan secara terperinci seperti fakir, orang kurang mampu, tempat ibadah, dan lainnya. Persyaratan penerima harta wakaf mu’ayyan adalah muslim, kafir zimmi, dan merdeka. Selanjutnya, untuk penerima harta wakaf ghaira mu’ayyan adalah yang dapat memberikan manfaat kepada umat muslim serta yang memang bertujuan untuk kepentingan kaum muslim saja. Keistimewaan Wakaf Keistimewaan Wakaf adalah hartanya akan terus mengalir meskipun Wakif telah meninggal dunia. Hal ini disebabkan karena ibadah ini merupakah sedekah jariyah yang amalnya tidak terputus. Hartanya dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk masyarakat dan kebaikan umat. Wakaf berbeda dengan ibadah lainnya seperti Salat, Puasa, Haji, dan lain-lain. Oleh karena itu, berwakaf sepatutnya menjadi ibadah yang bisa rutin dilakukan. Sedekah jariyah ini bisa disalurkan melalui atau Bank Syariah Mandiri 700-100-1234, Bank Muamalat 102-000-7543 atas nama YPM Salman ITB. Untuk info lebih lanjut dan konfirmasi donasi bisa melalui Adah di 0822-6087-8884 atau DM Instagram viaZNEWSID JAKARTA - Amal jariyah adalah amalan yang tidak akan putus pahalanya, walaupun kita sudah meninggal dunia sekalipun. Seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis, "Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya." (HR Muslim) Salah satu amal jariyah yang seringAda banyak alasan mengapa setidaknya sekali seumur hidup kamu perlu melaksanakan ibadah wakaf. Sebab, wakaf merupakan ibadah sosial yang mampu memberikan pahala berlipat ganda. Dalam Al-Quran sendiri sudah ada penjelasan mengenai wakaf, meskipun tidak disebutkan secara gamblang. Karena wakaf termasuk bagian dari infak, maka hal tersebut sesuai dengan bunyi surat Al-Imran Ayat 92 yang berarti “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” Menurut jenisnya, wakaf dibagi menjadi beberapa kategori. Salah satu contohnya adalah wakaf benda tidak bergerak seperti wakaf untuk masjid. Sebelum membahas lebih jauh terkait wakaf untuk masjid, cari tahu dulu keutamaan wakaf berikut ini. Keutamaan Wakaf Menurut Al-Quran dan Hadits Sama halnya dengan ibadah lainnya, wakaf juga punya keutamaan tersendiri yang bisa kamu rasakan. Berikut ini 3 keutamaan melakukan wakaf. 1. Sumber Pahala Jariah Keutamaan wakaf yang pertama adalah bisa menjadi sumber pahala jariah bagi yang melaksanakannya. Poin ini senada dengan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak-anak yang saleh.” Selain hadis nabi di atas, pahala mengenai wakaf juga telah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” 2. Menumbuhkan Kepekaan Sosial Melaksanakan ibadah wakaf bisa menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kepekaan sosial. Padahal melepaskan harta demi kepentingan orang lain terkadang menjadi sesuatu yang sulit. Tetapi jika kamu berhasil melakukannya dengan ikhlas, selain pahala kamu juga akan merasakan kepuasan tersendiri ketika mampu berwakaf. 3. Membantu Masyarakat yang Membutuhkan Menurut pengertiannya, wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum Islam sebagai pemberian yang ikhlas. Dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa harta wakaf sejatinya dapat digunakan untuk membatu kesulitan orang lain, contohnya harta wakaf dimanfaatkan untuk panti sosial, masjid, panti asuhan, sekolah, bahkan rumah sakit. Wakaf untuk Masjid Bekal Pahala yang Tak Pernah Putus sumber unsplash Ibadah wakaf memiliki beberapa kategori, salah satunya adalah wakaf untuk masjid yang juga bisa disebut sebagai wakaf harta tidak bergerak. Wakaf masjid sangat dianjurkan karena mampu menjadi bekal pahala yang tak akan pernah putus sekalipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Bagaimana tidak, bayangkan berapa banyak pahala yang akan kamu terima saat ada banyak orang yang mendirikan salat di atas tanah atau bangunan yang kamu wakafkan. Jika ingin melakukan wakaf untuk masjid, kamu bisa menyediakan bangunan atau sebidang tanah kosong untuk disumbangkan. Adapun tata cara melakukan berwakaf tanah menurut Badan Wakaf Indonesia BWI adalah sebagai berikut Wakif sebutan untuk orang yang berwakaf atau kuasanya menghadap ke KUA untuk melakukan pembuatan ikrar wakaf PPAIW dengan membawa perlengkapan berupa dokumen kepemilikan lahan yang asli, surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, dan KTP wakif, nazhir, dan mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir disaksikan dua orang saksi dan kepala ikrar diterbitkan oleh PPAIW dalam 7 rangkapSurat pengesahan nazhir diterbitkan oleh PPAIWPPAIW atau nazhir menyampaikan kepada BWI terkait pendaftaran nazhirPPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Pertahanan Kota/Kabupaten. Tertarik melakukan wakaf untuk masjid? Bila kamu belum mampu membeli sebidang tanah secara mandiri, kamu bisa memanfaatkan program wakaf bangun masjid yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga amal. Sementara untuk pilihan yang lebih murah dan praktis, kamu bisa mengikuti program wakaf sumur produktif yang ada di Kitabisa. Silakan klik di sini untuk deskripsi lengkapnya.
Apabilaada seseorang yang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, maka wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.22 Dalam satu sisi wakaf ahli ini baik sekali karena si waqif akan mendapatkan dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan
Jakarta - Wakaf merupakan amal kebaikan yang termasuk sedekah jariyah. Wakaf dikelola oleh nazhir atas amanah pihak yang berwakaf wakif.Dikutip dari buku 'Hukum Perwakafan di Indonesia' oleh Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap istilah wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Contoh wakaf diantaranya memberikan tanahnya untuk digunakan membangun masjid sebagai sarana ibadah, mewakafkan rumahnya untuk kegiatan pembelajaran menuntut ilmu, memberikan kebunnya untuk pembuatan jalan dan lain pendapat mengatakan wakaf termasuk dalam sedekah jariyah. Sedekah artinya memberikan sesuatu tanpa paksaan. Sementara jariyah artinya mengalir pahalanya.Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim bahwa ada tiga amalan yang tidak terputus walaupun telah meninggal dunia, salah satunya sedekah jariyah wakaf.عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُArtinya "Dari Abu Hurairah ra. berkata Rasulullah bersabda "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." HR Muslim.Dalam hadits lain dikatakan bahwa wakaf termasuk amalan yang akan diperoleh ketika sudah meninggal dunia. Hadits ini memperjelas pendapat sebelumnya tentang wakaf sebagai amal Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur'an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil musafir yang terputus perjalanan yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati." HR. Ibnu MajahWakaf memiliki banyak keutamaan di antaranya menanamkan sifat zuhud dan melatih diri untuk menolong kepentingan orang lain. nwy/nwy
Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali.
- Daftar dalil Al-Qur'an tentang wakaf beserta lafal dan artinya di antaranya surah Ali-Imran ayat 92, surah Al-Baqarah ayat 267, surah Al-Baqarah ayat 261, dan surah Al-Hajj ayat 77. Wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak putus meskipun orang nan melakukannya telah meninggal dunia. Wakaf secara sederhana dapat dimaknai sebagai amalan menghibahkan harta bernilai tetap untuk kemaslahatan umat. Wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa وقف yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jumhur ulama mazhab Syafi’i mengistilahkan wakaf sebagai perilaku menahan harta yang diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah maupun mubah. Wakaf adalah ibadah sunah yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena keistimewan dari amalan tersebut sebagaimana hadis riwayat Muslim berikut “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah [wakaf], ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” HR. Muslim. Meskipun demikian, seorang muslim sebaiknya mengetahui syarat-syarat wakaf. Website Rumah Wakaf menuliskan 5 syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi supaya amalan tersebut sah sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta. Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan. Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Daftar Dalil Al-Qur'an tentang Wakaf Beserta Lafal dan Artinya Berikut ini daftar dalil Al-Qur'an tentang wakaf beserta lafal dan artinya Surah Ali Imran Ayat 92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢ Artinya “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan [yang sempurna] sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya," QS. Ali-Imran [3]92. Surah Al-Baqarah Ayat 267 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata [enggan] terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” QS. Al-Baqarah [2]267. Surah Al-Baqarah Ayat 261 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ Artinya “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti [orang-orang yang menabur] sebutir biji [benih] yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan [pahala] bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui,” QS. Al-Baqarah [2]261. Surah Al-Hajj Ayat 77 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩ ٧٧ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung,” QS. Al-Hajj [22]77.Baca juga Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Daftar Dalil Tentang Takdir Muallaq dalam Ayat-Ayat Al Quran Apa Manfaat Wakaf dan Hikmah Wakaf dalam Islam? - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno Ulamayang menerima Istihsan berpendapat bahawa Istihsan adalah salah satu cara untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kepentingan awam. Manakala pula, menurut sebahagian ulama yang menolak kehujahan Istihsan, jika Istihsan dibenarkan ini boleh membuka jalan ke arah penggunaan akal fikiran tanpa sekatan yang mana ia terdedah kepada kesilapan dalam menetapkan hukum. Wakaf termasuk salah satu amal sholeh yang dikategorikan sebagai ibadah? Maliah Rohaniah Badaniyah Fikliah Kauliah Jawaban AMaliah. Dilansir dari Ensiklopedia, wakaf termasuk salah satu amal sholeh yang dikategorikan sebagai ibadah maliah. apoNXnS.