diadilimelalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Memperhatikan bunyi Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak asasi Manusia, substansinya pada dasarnya sama dengan asas
Kekuasaandan Konstitusi jauh sebelum dunia barat (eropa) mempopulerkannya, yaitu pada masa pemerintahan Rosulullah Muhammad SAW di Negara Madinah. Islampun juga telah menerapkan adanya peradilan yang independen, bebas dan tidak memihak. Kata kunci: Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi, Peradilan tidaksama, sedangkan proporsi pelanggaran terjadap disebut tidak adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak. Jadi, keadilan pada dasarnya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak-hak mereka, artinya adil itu tidak harus sama. 5S0dtD.